Desember 1, 2022

Lili Sumarni binti Suhartono, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Situbondo, Jawa Timur, akhirnya kembali ke tanah air setelah dibebaskan dari hukuman mati dan menjalani hukuman penjara di Arab Saudi. Lili dipenjara atas tuduhan melakukan santet pada keluarga majikannya, Minggu (22/11/2020).

Dilansir dari Detik.com, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/11/2020), Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh mengatakan Lili dipulangkan ke Jakarta dengan menaiki pesawat Saudi Airlines SV 816 dari Riyadh pada 18 November 2020 pukul 22:15 waktu setempat. . Keesokan harinya, 19 November 2020 pukul 11.15 WIB tiba di Jakarta.

Kronologisnya, 9 tahun lalu, tepatnya 12 Januari 2012, KBRI Riyadh mendapat informasi bahwa Lili diancam hukuman mati karena dituduh melakukan santet kepada keluarga majikannya. Pada tanggal 17 Januari 2012, dengan izin dari pemerintah setempat, the
KBRI Riyadh berhasil bertemu dengan Lili di Lapas Shagra, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada PMI yang saat ini berusia 37 tahun.

Pada 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra mulai mendengarkan kasus Lili dan membacakan dakwaan yang membawa hukuman mati. Kemudian Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra memvonis Lili dengan hukuman mati. Melalui pengacara Lili mengajukan banding. Pengadilan banding juga menerima pembelaan Lili dan membatalkan hukuman mati.

Pengadilan banding kemudian meminta Pengadilan Shagra untuk mengadili ulang kasus tersebut. Namun hakim tetap memvonis Lili dengan hukuman mati.

Akhirnya, Majelis A’la Lil-Qudhot (Majelis Tinggi Hakim) memutuskan jajaran hakim baru yang akan mengadili kasus Lili. Setelah sidang berjalan beberapa kali, pada 6 Desember 2018, hakim membacakan vonis penolakan hukuman mati. Namun, Lili tetap divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara dan 800 kali cambukan. Mempertimbangkan berbagai hal, Lili menerima keputusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Masa penahanan Lili berakhir pada Januari 2020. Untuk mempermudah penyelesaian administrasi dan persiapan pemulangan serta untuk lebih mendekatkan kunjungan. KBRI Riyadh meminta agar tempat penahanan Lili dipindahkan dari Lapas Shagra ke Lapas Riyadh. Permintaan itu dikabulkan.
Hingga akhirnya KBRI Riyadh berhasil menyelesaikan urusan administrasi, tiket dan tes PCR kepulangan Lili.

Lili mengucapkan terima kasih kepada KBRI Riyadh yang telah mendampinginya selama ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KBRI Riyadh yang selalu menemani saya sehingga saya bisa kembali ke tanah air,” kata Lili, dikutip dari coilnews, Rabu (18/11/2020).

Lili diterbangkan bersama 140 WNI overstay yang juga dipulangkan ke tanah air, yakni 23 orang dari shelter KBRI Riyadh, dan 117 lainnya yang dikirim dari Rumah Detensi Imigrasi/Deportasi (Tarhil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *