Diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), deklarator dan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Penyelamatan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, ditangkap oleh Tim Cyber Crime Crime di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Menurut Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Awi Setiono mengatakan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah menjadi BP2MI (Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) itu adalah ditangkap pada Selasa pagi (13/10). ).
“Jumhur ditangkap tadi pagi,” kata Brigjen Awi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/2020).
Brigjen Awi juga menjelaskan bahwa Jumhur ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diunggahnya melalui media sosialnya.
Sementara itu, seperti dilansir abc.net, Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menanggapi penangkapan tersebut untuk menebar ketakutan kepada pihak-pihak yang mengkritik pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, dua pejabat WE telah ditangkap polisi. Anton Permana selaku deklarator WE yang ditangkap pada Minggu (11/10) dan anggota Panitia Pelaksana KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa pagi (13/10). Keduanya ditangkap dengan tuduhan yang sama, melanggar UU ITE.
