Desember 1, 2022

Setiap tahun 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau May Day. Biasanya selain diperingati dengan menggelar demonstrasi damai, para buruh di seluruh dunia juga menjadikannya sebagai hari untuk mengingat siapa buruh dan sejarah perjuangan mereka. Namun kali ini Migrant Post ingin menjadikan hari bersejarah ini untuk memahami istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tenaga Kerja Indonesia (BMI) dan Tenaga Kerja Indonesia (PMI) yang masih sering menjadi perdebatan di kalangan PMI sendiri.

Istilah Buruh dan Karyawan Menurut Sejarah

Menurut Asyhadie Zaeni dalam buku Hukum Ketenagakerjaan: Hubungan Kerja dalam Bidang Hubungan Kerja (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007) dan Lalu Husni dalam Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, 2008), istilah “ tenaga kerja” berkonotasi kerja manual dan lebih banyak menggunakan tenaga (otot) daripada otak dalam pekerjaannya, misalnya buruh tani, buruh bangunan, tukang kayu, tukang batu, dan buruh bongkar muat pelabuhan. Sedangkan pekerja atau pekerja, dan karyawan memiliki konotasi pekerja yang lebih tinggi dan lebih banyak menggunakan otaknya daripada otot dalam melakukan pekerjaan, padahal pada hakikatnya keduanya adalah pekerja.

Pada zaman feodal dan zaman penjajahan Belanda, istilah buruh dimaksudkan untuk tenaga kerja yang tidak terampil, seperti kuli, pengrajin, dan lain-lain atau disebut juga kerah biru. Sementara itu, istilah pekerja ditujukan untuk para bangsawan dan orang-orang yang melakukan pekerjaan halus, seperti pegawai administrasi yang biasanya duduk di belakang meja kantor atau disebut juga dengan istilah kerah putih.

Namun, setelah Indonesia merdeka, istilah “tenaga kerja lunak” dan “tenaga kerja kasar” tidak lagi dikenal. Semua orang yang bekerja di sektor swasta, baik yang bekerja untuk perorangan maupun lembaga sama-sama disebut buruh.

Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia kemudian, istilah buruh dicoba diganti dengan istilah pekerja karena istilah buruh cenderung merujuk pada kelompok yang selalu ditindas dan berada di bawah pihak lain, yaitu majikan atau pengusaha.

Istilah Buruh dan Karyawan dalam Bahasa

Secara linguistik, istilah atau sebutan yang tepat untuk orang yang bekerja adalah “pekerja” dengan kata dasar “bekerja”. Yang dimaksud dengan ‘bekerja’ menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah “sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian; kerja”.

Di Indonesia istilah orang yang bekerja untuk mencari nafkah atau mata pencaharian dalam bahasa juga ada beberapa macam, yaitu 1) Buruh (orang yang bekerja pada orang lain untuk mendapatkan upah; pekerja), 2) Buruh (orang yang bekerja; orang yang menerima upah untuk upah). hasil pekerjaannya; buruh; karyawan), 3) Buruh (orang yang bekerja atau melakukan sesuatu; pekerja, karyawan; orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja), 4) Karyawan (pekerja di kantor; karyawan) dan 5) Karyawan (orang yang bekerja pada suatu instansi atau kantor, perusahaan, dan sebagainya dengan gaji atau upah; pegawai; pekerja).

Jelas dari penjelasan di atas, bahwa arti dari kelima istilah tersebut pada hakikatnya sama, yaitu sama-sama merujuk pada orang yang bekerja (pekerja).

Pemerintah Indonesia mengganti penunjukan TKI menjadi PMI

Awalnya secara hukum formal, dalam UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pembuat undang-undang di Indonesia menggunakan dua istilah sekaligus, yaitu buruh dan pekerja, dengan menggunakan garis miring: buruh/pekerja. Dengan penjabaran: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1, ayat 3).

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menggunakan istilah TKI untuk warganya yang menjadi TKI di luar negeri. Sementara itu, di kalangan pekerja migran, khususnya di Hong Kong, seiring tumbuhnya kesadaran tentang apa itu tenaga kerja dan perjuangannya, kebanyakan dari mereka sering menyebut diri dan kelompoknya sebagai Pekerja Migran Indonesia (BMI).

Namun sejak tahun 2017, setelah sebelumnya istilah TKI diubah menjadi “expatriate” oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri, pemerintah Indonesia secara resmi menggunakan satu istilah atau sebutan untuk orang yang bekerja di luar negeri, yaitu Tenaga Kerja Indonesia (PMI).

Menurut pemerintah, perubahan nama TKI menjadi PMI disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Yang dimaksud dengan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggantian istilah tersebut juga diikuti dengan perubahan nama lembaga dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) menjadi BP2MI, (Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan Balai Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI). ) kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3MI).

Dengan demikian, istilah TKI, BMI, dan TKW yang memiliki arti yang sama dengan PMI tidak boleh lagi digunakan atau menjadi bahan perdebatan. Menurut saya pribadi sebagai bagian dari PMI, bagi para pekerja istilah atau sebutan apapun yang digunakan tidak lama lebih penting daripada bagaimana mencari perubahan dan meningkatkan kesejahteraan kita. Selamat Hari Buruh Sedunia!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *