Desember 1, 2022

Setelah Pra Kerja, Pemerintah akan mengeluarkan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang diklaim mampu melindungi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Omnibuslaw Law Cipta Kerja, merugikan pekerja, Kamis (15/10/2020).

“Jika ada PHK, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberikan akses lapangan kerja baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip CNN.com.

JKP diklaim memiliki 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Selanjutnya, sumber iuran JKP akan bertumpu pada rekomposisi iuran dari program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, program baru pemerintah ini belum ada kejelasan.

“Saya katakan JKP tidak jelas iurannya dari mana, sedangkan pengusaha bersikeras tidak mau menambah iuran, tapi soal rekomposisi, silakan. Jadi pengusaha hanya parkir ulang, diambil dari tetangga dan dimasukkan ke JKP, hanya ganti tempat parkir saja,” jelas Timboel Siregar.

Ia juga sekilas mengatakan JKP memang memberikan segudang manfaat bagi para korban PHK. Namun, pada kenyataannya JKP sebenarnya berasal dari pekerja dan buruh dan diperuntukan bagi pekerja dan pekerja itu sendiri. Beberapa program pendanaan sebelumnya, misalnya, berasal dari iuran peserta sendiri.

Porsi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja, tidak banyak, hanya modal awal.

“Jadi buruh yang dirugikan, JKP ini dibuat buruh untuk buruh,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/20).

BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan besarnya masing-masing kontribusi adalah:

JKK, di kisaran 0,24 persen-1,74 persen dari gaji tergantung risiko pekerjaan.

JKM sama dengan 0,3 persen dari gaji. Kedua biaya dibayar oleh pengusaha.

JHT adalah 5,7 persen dari gaji yang 3,7 persen ditanggung oleh pengusaha dan 2 persen dari pekerja.

JP, majikan membayar 2 persen dan pekerja 1 persen, jadi total kontribusinya adalah 3 persen dari gaji.

Jadi, secara total pengusaha membayar 10,24 persen hingga 11,74 persen untuk membayar jaminan sosial per bulan. Sedangkan JKP, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan memungut iuran baru, tetapi akan mengkomposisi ulang iuran dari 4 program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *