Kepala Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menunda perubahan kebijakan penghapusan biaya penempatan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) hingga 15 Juli, dan mengatakan bahwa dia siap untuk mengundurkan diri. jika ia gagal menerapkan kebijakan tersebut, Sabtu (16/5/2020). 1/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Jakarta pada Jumat (15/1), Benny mengatakan Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI akan mulai berlaku pada 15 Januari 2021, setelah melewati enam tahapan. bulan masa transisi sejak ditandatangani. 25 Agustus 2020 lalu, dan kini memperpanjang masa transisi dari pemberlakuan aturan pembebasan biaya penempatan PMI selama enam bulan ke depan.
“Namun, melihat kesiapan pemerintah daerah dan calon pemberi kerja di negara tujuan penempatan, kami memutuskan untuk memperpanjang masa transisi enam bulan ke depan hingga 15 Juli 2021,” kata Benny seperti dikutip Antara.
Benny menjelaskan, selama masa transisi pertama, BP2MI telah melakukan berbagai langkah persiapan pelaksanaan, seperti mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan dengan perwakilan Indonesia di negara penempatan seperti Malaysia, Singapura dan Hongkong. BP2MI juga telah menyusun pedoman pelaksanaan pembebasan biaya yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pertemuan bilateral juga telah dilakukan dengan perwakilan dari negara dan wilayah di mana para pekerja ditempatkan bersama dengan asosiasi agen dan pengusaha serta komunitas PMI. Mekanisme proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI juga telah disesuaikan dan telah disiapkan indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan, untuk membantu calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya.
Benny menjelaskan, melihat fakta di lapangan, dirasakan pemerintah daerah belum siap melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI dan minimnya anggaran yang disediakan, diputuskan untuk memperpanjang masa transisi pelaksanaan selama enam bulan. . Ia juga menegaskan bahwa dalam enam bulan ke depan, berbagai langkah akan dilakukan untuk penegakan aturan tersebut, seperti melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah kantong CPMI dan dialog dengan otoritas daerah dan negara tujuan.
Jika tidak bisa dilaksanakan meski sudah melewati masa transisi kedua, Benny menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP2MI sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Jika pada akhirnya balutan ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya siap mengambil sikap mundur dari jabatan saya sebagai Kepala BP2MI. Karena setiap pimpinan harus berani mengambil alih kekuasaan. tanggung jawab dalam bentuk apapun, sekalipun kesalahan itu tidak dilakukan olehnya,” kata Benny.
