Melalui situs resminya, Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) mengatakan pada Sabtu (17/10) telah melakukan razia terhadap tempat penampungan ilegal bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CPMI), di tiga lokasi yang dijadikan rumah singgah selama 25 tahun. CPMI yang akan diberangkatkan ke Tanah Air. tujuan Taiwan dan Polandia, Senin (19/10/2020).
Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, lokasi shelter non prosedural CPMI berada di Perumahan Roro Cantik, Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Cheeseden di kawasan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Benny menjelaskan, BP2MI mendapat laporan adanya shelter ilegal dari sebuah LSM Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) yang menyebutkan ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedur.
“Shelter yang kami temukan ilegal, karena individu tidak bisa menampung calon PMI. Kami prihatin dengan shelter yang kondisinya sangat tidak layak, kotor dan bau, ini menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Benny.
Dari hasil pendataan yang dilakukan aparat pemerintah, para calon PMI sudah dua bulan berada di shelter, bahkan ada yang sudah menunggu keberangkatan lebih dari setahun, dan selalu dijanjikan akan segera berangkat. untuk Taiwan dan Polandia.
“Intinya, kedatangan kami malam ini untuk membuktikan bahwa dalam upaya pengiriman calon PMI ke negara penempatan, selalu ada pihak-pihak tertentu yang menyederhanakan proses dan melakukan penghematan biaya yang menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan namun dengan mengambil manfaatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari CPMI itu sendiri,” kata Benny.
Berdasarkan informasi dari 25 CPMI yang berada di tempat penampungan ilegal, mereka diminta rata-rata sejumlah uang mulai dari Rp. 45 juta menjadi Rp. 52 juta, dengan menyebutkan biaya dan proses pemberangkatan ke negara tujuan. Menurut BP2MI, pihaknya telah menyita berkas-berkas yang akan dijadikan barang bukti dan akan diproses secara hukum, karena menurut Benny, tindakan pemilik shelter ilegal tersebut melanggar hukum yang berlaku.
Dari hasil operasi tersebut, BP2MI akan membawa enam korban yang merupakan calon TKI ilegal dan sudah lama berada di daerah tersebut. “Kami sudah membawa enam orang yang sudah dijanjikan setahun akan ke luar negeri, akan kami kembangkan pemeriksaannya di kantor BP2MI,” kata Benny.
Benny mengatakan, siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana perdagangan orang, siapa pun mereka, baik pemilik modal atau orang tertentu yang berkuasa, BP2MI tidak akan pernah takut dan tidak akan menghentikan perang melawan sindikat pengirim PMI ilegal.
“BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi siapa pun mereka, Negara tidak boleh kalah, Negara hadir dan hukum harus bekerja. Negara hadir, BP2MI memberikan perlindungan kepada PMI seperti yang diperintahkan Presiden untuk melindungi PMI dari ujung kepala hingga ujung kaki,” kata Benny.
