Didorong banyaknya pengaduan terkait pajak pengiriman barang ke Tanah Air, terutama pasca pandemi Covid-19, Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong menggelar sosialisasi perpajakan melalui video conference, Minggu (26/4/2020).
Dalam diskusi daring tersebut, hadir dua pembicara dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, yakni Buhari Sirait, Atase Teknis Kepabeanan dan Agung Wahyudi, Atase Teknis Polri.
Menurut Ketua SBMI Hongkong, Nur Halimah, SBMI akan selalu mengkampanyekan masalah kepabeanan dan cukai kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik melalui media online maupun tatap muka.
“Kami akan selalu menginformasikan kepada teman-teman tentang peraturan kepabeanan, misalnya di grup WhatsApp, Facebook, bertemu langsung, selain itu kami juga sosialisasikan melalui fanpage SBMI Hongkong,” kata Nur Halimah, Kamis (30/4/2020).
Salah satu PMI yang telah mengirimkan barang ke tanah airnya, Vita Rimala, TKI asal Ponorogo mengaku dikenakan biaya pajak sebesar Rp. 350.000 saat mengirimkan 2 dus masker melalui kantor pos.
“Saya dapat Rp 350.000 di Indonesia, hanya mengirim dua boks masker. Saya kirim lewat kantor pos,” kata Vita, PMI yang sudah 12 tahun bekerja di Hongkong, Kamis (30/4/2020)
Diskusi yang berlangsung selama satu jam tersebut dihadiri oleh 15 peserta dari beberapa perwakilan organisasi, antara lain SBMI Hongkong, Pos Perjuangan Rakyat (Pospera), Aliansi Nasional untuk Indonesia (Aku Indonesia), Federasi Pekerja Rumah Tangga Internasional (IDWF) sebagai maupun individu peserta. .
Selama wabah Covid-19, SBMI Hong Kong telah menerima lebih dari sepuluh pengaduan terkait kasus kepabeanan dari PMI.
