Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial MH yang bekerja di Malaysia, menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan oleh majikannya. Selain dipukul dengan benda tumpul dan ditikam dengan benda tajam yang mengakibatkan luka-luka, MH juga disiram air panas dan tidak diberi makan oleh majikannya, Jumat (27/11/2020).
Menurut situs resmi Kemlu RI, berdasarkan informasi awal yang diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, MH saat ini berada di Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan intensif. setelah berhasil dievakuasi oleh Royal Malaysian Police (PDRM). Selasa (24/11) lalu. Sementara majikan MH sebagai tersangka juga telah ditahan pihak berwajib.
“Indonesia mengutuk keras berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia khususnya di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Dalam pernyataannya, Indonesia mengutuk keras kasus penyiksaan PMI yang berulang kali dilakukan oleh majikan yang mempekerjakan mereka di Malaysia. Menurut pemerintah, kasus penyiksaan terakhir terhadap PMI terjadi adalah kasus mendiang Adelina Lisau di Penang, dimana hingga saat ini sang majikan belum mendapatkan hukuman hukum atas perbuatannya.
“Indonesia juga mendorong segera diselesaikannya perpanjangan MoU penempatan PRT yang telah berakhir pada 2016 ini,” kata situs resmi Kemlu RI.
Pasal tersebut juga menyebutkan, Indonesia meminta pihak berwenang Malaysia untuk melakukan pengawasan ketat terhadap majikan, dan harus dapat menjamin dan memberikan perlindungan yang baik bagi PMI, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan tetap mendampingi MH, dan akan menunjuk pengacara punggawa untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
