Desember 1, 2022

Ratusan pekerja rumah tangga migran (PRT) dari beberapa negara yang bermigrasi ke Lebanon ditelantarkan oleh majikan mereka, di tengah krisis ekonomi yang memburuk sejak akhir 2019. Menurut Human Rights Institute, Human Rights Watch (HRW), pemerintah Lebanon telah tidak berbuat banyak untuk membantu PRT migran meminta pertanggungjawaban majikannya, atau sekadar melindungi hak-hak dasar buruh migran, Rabu (16/9/2020).

Dilansir dari situs HRW, situasi pekerja rumah tangga migran semakin memburuk dan sebagian besar dari mereka adalah tunawisma atau tuna wisma, pasca ledakan di pelabuhan yang menghancurkan Beirut. Karena pekerja rumah tangga migran di Lebanon memiliki sedikit atau tidak ada perlindungan hukum, para pekerja migran mulai meminta kedutaan mereka untuk memfasilitasi kepulangan mereka.

Karena harga tiket pesawat yang terus meningkat tajam, serta keluhan yang tidak ditanggapi oleh pejabat negara yang bertugas di kedutaan, dan tuduhan kekerasan fisik oleh beberapa pejabat kedutaan, banyak pekerja migran yang bingung. Sebelum ledakan Beirut, banyak pekerja rumah tangga migran terlantar dan tinggal di jalanan atau di tempat penampungan sementara, mereka hanya bisa mengandalkan organisasi lokal untuk bertahan hidup.

Menurut HRW, setelah ledakan, banyak pekerja rumah tangga migran kehilangan paspor, uang, dan harta benda lainnya. Ledakan telah menghancurkan akomodasi bersama dan tempat penampungan sementara bagi pekerja rumah tangga migran. Selain itu, banyak dilaporkan mengalami diskriminasi dalam menerima bantuan, termasuk akses ke tempat tinggal yang layak.

Pekerja migran dari Kenya, Gambia dan Ethiopia meningkatkan seruan mereka untuk dipulangkan, yang diperkuat oleh organisasi lokal. Mereka mengatakan mereka dibungkam oleh pemerintah dan pihak berwenang Lebanon. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat telah membantu membayar biaya penerbangan pulang bagi 38 pekerja migran Gambia. Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) membantu 13 pekerja Nigeria yang dipulangkan antara Mei dan Agustus.

Pada tanggal 4 September, Lamia Yammine Douaihy, Menteri Tenaga Kerja Lebanon, mengumumkan peraturan kontrak kerja baru untuk pekerja rumah tangga migran. Meskipun pengumuman tersebut merupakan langkah penting, hal itu tidak menghapus sistem kafala (sponsor visa) kejam yang mengikat status hukum pekerja dengan majikan mereka, dan yang telah menyebabkan banyak migran terdampar di Lebanon. Menurut HRW masih belum jelas bagaimana kontrak baru akan diluncurkan atau diberlakukan.

Menteri Tenaga Kerja harus menunjukkan keseriusannya terhadap hak-hak pekerja rumah tangga migran dengan membantu pekerja yang ditelantarkan oleh majikannya. Pihak berwenang Libanon harus memastikan pekerja migran memiliki makanan dan tempat tinggal, dan meminta pertanggungjawaban majikan yang kejam. Selain itu, pemerintah Lebanon, negara asal, dan badan-badan kemanusiaan internasional harus memastikan bahwa para pekerja yang ingin pulang dapat melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *