Desember 1, 2022

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan sindikat Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjerat korbannya. Modusnya berupa iming-iming gaji tinggi dan uang muka atau down payment, Rabu (7/4/2021).

Iming-iming gaji fantastis di luar negeri menjadi salah satu modus operandi pelaku untuk menjerat korbannya, kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di webinar bertajuk “Tren, Pola dan Mekanisme Penanganan TPPO” yang disiarkan secara virtual pada Selasa (6/4/2021).

Selain iming-iming gaji tinggi, modus yang sering digunakan pelaku dan calo TPPO adalah dengan memberikan uang muka atau down payment kepada korban. Pada saat memberikan uang, biasanya korban masih berada di desa atau di rumahnya dan belum memastikan apakah akan pergi ke luar negeri atau tidak.

Namun karena dibujuk dan uang muka sudah diberikan, korban akhirnya merasa terikat dan tidak mau menuruti apa yang dikatakan pelaku/perantara.

Menurut Judha, sesampainya di luar negeri, korban tidak akan menerima atau menerima apapun yang sudah dijanjikan sejak awal oleh pelaku. Sementara itu, saat itu posisi korban sulit untuk kembali ke kampung halamannya karena terikat uang muka. Setidaknya korban harus membayar sejumlah uang beserta uang muka jika masih ingin kembali ke tanah air.

Dengan banyaknya kasus dan modus yang digunakan oleh pelaku, Kemenlu berharap masyarakat lebih memahami dan mewaspadai TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *