Desember 1, 2022

Ketua Aliansi Migran Internasional Eni Lestari mengaku kecewa dengan sikap pemerintah terkait penghapusan biaya penempatan Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT) yang dibebankan kepada majikan, karena biaya tersebut seharusnya dibebankan kepada pemerintah. , Rabu (30/9/2020).

Kepada Pos Migran, Eni Lestari mengatakan, ada hal yang lebih penting yang harus dilakukan terkait biaya penempatan, yakni memberikan skema yang jelas bagi Tenaga Kerja Indonesia (PMI) yang menuntut overcharging (kelebihan biaya) kepada PJTKI.

“Saya sendiri kecewa pemerintah lebih sibuk menekan biaya, tapi di sisi lain tidak meyakinkan korban PMI yang biayanya berlebihan untuk bisa menuntut uangnya kembali,” kata Eni, Selasa (29/9/2020). .

Eni juga menjelaskan bahwa biaya penempatan harus ditanggung oleh pemerintah, bukan majikan. Karena hal ini akan membuat majikan panik dan tidak senang. Hal ini juga akan mempengaruhi sikap majikan terhadap pekerja rumah tangganya.

Di sisi lain, pengusaha saat ini berada dalam posisi sulit akibat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) telah menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan disahkannya peraturan tersebut, PMI akan terbebas dari beban biaya penempatan, antara lain: biaya tiket keberangkatan dan kepulangan, pengesahan perjanjian kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan polisi, jaminan sosial PMI, dan biaya pemeriksaan medis dan psikologis. di negara.

Sementara itu, Pemerintah Hong Kong dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong telah mengadakan pertemuan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk menanyakan kenaikan biaya penempatan dan rincian biaya apa saja yang harus dikeluarkan. ditanggung oleh calon majikan di Hongkong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *