Desember 1, 2022

Catatan Pekerja Migran Indonesia (SBMI), sejak April tahun ini, sebanyak 29 perempuan menjadi korban perdagangan orang ke China dengan modus perjodohan. 13 orang berasal dari Kalimantan Barat dan 16 orang lainnya dari Jawa Barat.

Dilaporkan BBC New Indonesian, Sekjen SBMI Bobby Alwi mengatakan polisi mampu membongkar sindikat perdagangan manusia di Kalbar, khususnya rekrutan dalam negeri.

“Kalau jaringan di sini bisa dimatikan, mak comblang atau agen perekrut juga mati dengan sendirinya,” kata Bobby Alwi.

Bobby berharap pemerintah setempat lebih serius mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya kawin kontrak dengan warga negara asing.

“Kalau hanya upaya penanganan, kami kesulitan. Yang harus diperkuat adalah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepolisian Daerah Kalbar Donny Charles Go mengatakan sindikat perdagangan manusia di wilayahnya sudah ada sejak lama. Namun, polisi kesulitan menindak dan menjebloskan pelaku ke penjara karena minimnya bukti di pengadilan.

“Tahun 2018 kami juga menangani TPPO, tapi kami kesulitan membuktikannya karena kejaksaan punya standar sendiri. Ya pelaku dibebaskan, karena jaksa menilai tidak cukup bukti,” kata Donny Charles Go kepada BBC News Indonesia.

Namun, pada pertengahan Juni lalu, Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai perekrut dan tuan rumah bagi korban perempuan. Dari pengakuan tersangka yang merupakan warga setempat, ia beberapa kali “mengirim” perempuan ke China.

Tersangka akan diancam dengan UU no. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyerahkan tujuh warga negara China ke Kantor Imigrasi untuk dideportasi karena melanggar aturan visa.

“Orang asing itu dikirim ke imigrasi karena penyalahgunaan visa. Datang ke sini sebagai turis tapi malah menikah,” lanjutnya.

Donny Charles mengatakan, fenomena kawin kontrak tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah setempat. Warga harus terus disosialisasikan agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji orang tak dikenal.

“Bagaimana memberikan penyuluhan kepada warga, karena saat kita banding dan proses hukum, warga sendiri rentan dibujuk di sana. Gampang dipancing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *