EH merupakan salah satu korban jaringan Suriah, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru saja dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (4/9/19) . Dalam jumpa persnya, EH mengaku mendapat perlakuan buruk dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Suriah.
“Akhirnya saya kabur, langsung ke KBRI dan dari KBRI saya mendapat perlakuan buruk dari masyarakat KBRI,” kata EH sambil menahan air mata.
Berawal dari tawaran pekerjaan ke Arab Saudi dan mengaku memiliki kebutuhan mendesak, EH pun menyetujui tawaran tersebut.
“Akhirnya ada yang datang, sponsor dari desa, menawari saya pekerjaan di Arab Saudi. Katanya gajinya Rp. 5 juta dan dia mendapat bayaran. Saya masih butuh mendesak, akhirnya saya mau,” kata EH saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Setelah melalui proses administrasi dan tes kesehatan, EH diterbangkan ke Surabaya pada 3 Mei 2018 dan ditampung selama satu minggu.
Dia kemudian dibawa ke Turki. Setelah satu minggu EH berada di Turki, dia dikirim ke Suriah.
Selama bekerja di Suriah, EH tidak menerima gaji selama tiga bulan dan pada akhirnya berhasil melarikan diri. Dia langsung pergi ke kedutaan setempat untuk mengadukan kasusnya. Namun, perempuan tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari KBRI Damaskus, Suriah.
Orang KBRI yang disebut-sebut berinisial H itu, menyebut EH bahkan menghina, mencaci maki, dan memulangkan EH ke agennya. Bahkan, EH telah mengungkapkan bahwa ia tidak ingin kembali ke agensinya karena takut dipukul.
“Akhirnya saya dikembalikan oleh agen, saya bilang ke bapak kedutaan, Pak H, ‘Pak, saya tidak mau dikembalikan ke agen, saya takut dipukuli’,” katanya.
Si H tetap mengembalikan EH ke agennya dan membawanya ke kantor agen setempat. Hal yang dia takutkan terjadi. EH dipukuli oleh agennya dan tidak diberi pekerjaan selama satu bulan.
Bukannya dipulangkan, EH kembali dijual dan dikirim ke Irak. Di Irak EH diperkosa hingga hamil oleh anak majikannya.
Tragisnya, EH dipenjara selama satu bulan saat hamil karena kasus pencurian, yang menurutnya tidak ada bukti.
Ia akhirnya mendapat perlindungan dan bantuan dari KBRI Bagdad dan Yayasan Benih.
“Jika bukan karena mereka, saya juga tidak akan berada di sini, saya juga tidak akan dapat melihat Anda,” kata EH kepada wartawan.
Dalam kasus TPPO ini, polisi telah menangkap 8 tersangka selama Maret 2019. Total korban sekitar 1.200 orang.
Untuk jaringan Suriah, polisi menetapkan satu tersangka berinisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga, yang sejak 2014, Erlangga telah mengirim dan merekrut 300 orang. Erlangga ditangkap di Tangerang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman paling lama 10 tahun.
