Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman mengatakan halte pemerintah di sana kosong, ini menunjukkan keberhasilan mereka dalam memecahkan masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI) di Yordania, dan pencapaian ini merupakan yang kedua setelah 2 bulan sebelumnya. juga kosong, Selasa (10/10). /12/2019).
“Kami menargetkan pada tahun 2019 permasalahan yang dihadapi para TKI yang berada di shelter dapat diselesaikan,” kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania dan Palestina, Andy Rachmianto, di Amman, Yordania, Minggu (8/12) setempat. waktu. .
Dilansir dari media pemerintah, Andy mengatakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelayanan WNI/BHI, KBRI Amman telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelayanan dan perlindungan WNI bermasalah berjalan dengan baik. Selain melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan, KBRI Amman juga secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas untuk kasus pidana dan kasus pelanggaran keimigrasian.
Sejauh ini, capaian Satgas Perlindungan WNI/PMI sejak 2017 hingga akhir 2019 dinilai telah membuahkan hasil yang cukup baik. Selama kurun waktu tersebut, KBRI Amman telah berhasil membantu proses mediasi dan pemulangan 682 PMI beserta 16 anaknya, serta pengembalian hak-hak buruh yang berhasil diperjuangkan baik melalui proses pengadilan maupun mediasi sebesar Rp12 miliar. .
“Kosongnya halte Griya Singgah bukan berarti KBRI berupaya membantu penyelesaian kasus WNI/PMI yang masih ada. Kami akan selalu hadir melindungi WNI yang masih berada di Yordania,” jelas Andy.
Ia menambahkan, sebagai perwakilan dari Citizen Service dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (PMIB), pada Jumat 29 November 2019, KBRI Amman memfasilitasi pemulangan satu PMI yang adalah penghuni terakhir Shelter Persinggahan Griya di KBRI Amman. Yakni Belut (31 tahun), PMI asal Cianjur, Jawa Barat.
“Dengan selesainya masalah Belut, maka halte Griya Stopover KBRI Amman tidak lagi tertampung di sana,” kata Andy.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi menambahkan, upaya pemulangan melalui mediasi penyelesaian hak-hak buruh merupakan upaya yang diprioritaskan dalam menyelesaikan kasus PMI, ketimbang melalui jalur pengadilan. Jika kesepakatan tidak ditemukan, maka proses penyelesaian dilimpahkan ke pengadilan.
Sejak berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Larangan Penempatan TKI pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Timur Tengah, pengiriman TKI tidak lagi dilakukan. Namun, masalah yang tersisa masih dihadapi.
“Diperkirakan dengan kosongnya halte Griya Singgah tahun ini, setidaknya telah menjadi sejarah capaian dalam upaya melindungi WNI termasuk PMI di KBRI Amman, dan akan terus kita perjuangkan hak dan lindungi WNI/PMI yang tersisa,” pungkasnya.
