Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Yalatifu asal Gunungpati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan oleh agen sponsor PMI yang dijanjikan bekerja di Abu Dhabi, namun kemudian ditawan untuk dibawa ke Irak bersama korban PMI dari Jawa Barat, Senin (03/03). /2/2020).
Yalatifu ditahan selama satu bulan oleh agen di Erbil, Irak, setelah diberangkatkan oleh sponsornya (PT Bogor), dari Bandara Soekarno Hatta ke Doha lalu Erbil pada 28 Agustus 2019. Setelah menyadari bahwa dia adalah korban penipuan, Yalatifu mencoba yang terbaik untuk dapat melaporkan apa yang terjadi pada KBRI Bagdad.
Disampaikan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), usai menerima laporan korban, pihaknya berkoordinasi dengan KBRI Bagdad telah mengawal Yalatifu ke Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 23 Januari 2020.
Karena disekap, BP2MI membawa Yalatifu ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) bersama Kementerian Sosial (Kemensos), yang sebelumnya dibawa ke Baresktim untuk diperiksa.
“Kamis, 30 Januari 2020, BP2MI telah memfasilitasi pemulangan PMI Yalatifu ke kampung halamannya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. PMI Yalatifu dipulangkan dengan kereta api Jakarta-Semarang didampingi dua petugas dari BP2MI dan dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Juru Bicara BP2MI Joko Purwanto di Jakarta, Kamis (30/1/2020) dikutip Migran Pos.
