Melalui situs resminya, pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa mulai 14 Januari 2021, majikan harus membayar biaya tambahan sebesar $800 untuk menjemput Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia (PRT). Biaya itu untuk menutupi biaya pengurusan paspor, surat keterangan tanpa catatan kriminal, dan iuran jaminan sosial bagi PMI, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan menerapkan peraturan baru untuk menghapus biaya penempatan bagi pekerja migran, termasuk pekerja rumah tangga migran. Sebagai tanggapan, Sekretaris Tenaga Kerja & Kesejahteraan Dr Law Chi-kwong mengatakan kepada anggota parlemen bahwa dia memahami bahwa majikan pekerja rumah tangga di Hong Kong memiliki kekhawatiran tentang peraturan baru tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja bertemu dengan perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong September lalu untuk mempelajari lebih lanjut tentang detail peraturan baru tersebut.
Menurut KJRI, perubahan besar akibat peraturan baru ini adalah majikan akan menanggung tiga pos biaya yang masih ditanggung oleh PRT. Yakni biaya pembuatan paspor untuk keluar negeri, surat keterangan tanpa catatan kriminal, dan pembayaran asuransi Jamsostek Tenaga Kerja Indonesia (SJSN) yang totalnya sekitar US$500 hingga US$800.
Sementara itu, pemerintah daerah di Indonesia akan menanggung biaya pelatihan keterampilan dan sertifikat kompetensi keterampilan.
Dr Law mencatat bahwa Pemerintah Hong Kong memahami bahwa pengusaha lokal sangat prihatin tentang apakah biaya pelatihan keterampilan pada akhirnya akan dibebankan kepada mereka.
Law mengatakan departemen telah menyampaikan pandangan pengusaha Hong Kong kepada Konsulat Jenderal, dan menambahkan bahwa ia menulis kepada Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong untuk menegaskan kembali sikap Pemerintah Hong Kong bahwa peraturan baru tidak boleh menyebabkan peningkatan biaya yang signifikan. dibebankan kepada majikan, juga tidak boleh berdampak buruk bagi pekerja rumah tangga migran asal Indonesia yang datang ke Hong Kong.
Dr Law mencatat bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun pengaturan untuk item biaya lainnya dan rincian implementasi di bawah peraturan baru dan akan mengumumkannya pada waktunya. Dan Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong akan terus berkomunikasi dengan KJRI untuk menindaklanjuti aturan baru tersebut.
