Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada 27 November 2020. Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas terulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Sabtu (28/ 11/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PMI berinisial MH telah mengalami berbagai siksaan oleh majikannya, mulai dari dipukul dengan benda tumpul, disayat dengan benda tajam dan disiram air panas serta tidak diberi makan.
“Indonesia menuntut perlindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, dan pengawasan ketat terhadap majikan yang mempekerjakan PMI dan harus memenuhi hak-hak pekerja dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap majikan yang telah menyiksa MH,” tulis Kemlu dalam situs resminya.
Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinannya dan mengaku kaget dengan kejadian yang menimpa MH. Pemerintah Malaysia mengatakan akan menganggap serius PMI. Saat ini, majikan MH telah ditahan dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.
Dilansir dari liputan6, pada hari yang sama pada 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur mengunjungi MH yang sedang dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur. Pihaknya mengatakan MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan dari tim dokter untuk mengobati luka dan perawatan psikologis.
KBRI Malaysia menyatakan akan menugaskan seorang punggawa pengacara untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH. Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH, untuk menyampaikan komitmen pemerintah menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.
