Desember 1, 2022

Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) mencatat jumlah TKI yang diberangkatkan secara ilegal atau diberangkatkan melalui sindikat pengiriman tenaga kerja tidak resmi mencapai 5,3 juta orang, Sabtu (21/11/2021).

Berdasarkan hasil survei Bank Dunia bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Dunia, terdapat 9 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di 150 negara. Sedangkan data yang dimiliki BP2MI hanya 3,7 juta PMI yang bekerja di luar negeri. Artinya ada 5,3 juta pekerja migran tidak berdokumen.

Saat menghadiri acara Hari Migran di Kantor Unit Pelaksana Teknis BM2MI di kawasan Serang, Banten, Benny Ramdhani selaku kepala BP2MI mengatakan pekerja yang berangkat melalui jalur gelap otomatis tidak terdaftar oleh negara.

“Tenaga kerja yang keluar melalui sindikat otomatis tidak bisa didaftarkan oleh negara,” kata Benny, dikutip dari IDNTimes, Kamis (19/11/2020).

Benny juga mengaku sulit bagi negara untuk memberikan perlindungan karena tidak memiliki identitas TKI.

Untuk memerangi sindikat itu sendiri, BP2MI telah membentuk satuan tugas untuk memberantas pengiriman TKI ilegal dan mengedukasi, mensosialisasikan, dan melatih masyarakat mengenai bahaya sindikat pengirim TKI ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *