Desember 1, 2022

Menyikapi berita tentang aturan baru penghapusan biaya penempatan pekerja rumah tangga migran (PRT) oleh pemerintah Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong mengadakan pertemuan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk menanyakan kenaikan iuran dan biaya apa saja yang dikenakan kepada majikan yang akan menerima PRT asal Indonesia, Selasa (29/9/2020).

SCMP melaporkan bahwa otoritas tenaga kerja Hong Kong telah menyatakan keprihatinannya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia tentang biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung oleh majikan yang mengambil pekerja rumah tangga migran dari Indonesia menyusul langkah Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migrannya.

Law, yang mengaku sangat prihatin, telah mengirimkan perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk bertemu dengan pejabat konsuler, Jumat lalu. Karena pemerintah Hong Kong juga ingin mengetahui apakah biaya pelatihan pada akhirnya juga akan ditanggung oleh majikan atau majikan, jika pengaturan baru tidak dilakukan dengan baik.

Melalui komunikasi aktif dengan KJRI, Law mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa biaya yang dibayarkan oleh majikan untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia tidak akan naik secara dramatis, juga tidak akan ada “efek buruk” pada pekerja rumah tangga Indonesia yang datang ke Hong Kong.

Menteri Tenaga Kerja dan Kesra Kota, Dr Law Chi-kwong, menulis di situs resminya, Minggu (27/9) bahwa pemerintah Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan biaya penempatan yang sebelumnya harus dibayarkan oleh Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia ke bekerja di luar negeri. Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai Januari tahun depan.

Law juga mengutip pernyataan Kementerian Tenaga Kerja RI, bahwa tujuan dari kebijakan baru tersebut adalah untuk memastikan PMI yang pergi ke luar negeri tidak terlilit utang dan harus membayar bunga yang sangat tinggi. Namun tentu saja hal itu juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha dan agen tenaga kerja di negara penempatan. Karena menurut aturan baru, biaya yang tidak lagi harus dikeluarkan oleh PMI antara lain biaya pengurusan paspor dan surat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia.

Menurut UU, mulai Januari, iuran yang dihapuskan pemerintah Indonesia harus dibayar oleh pemberi kerja atau pemberi kerja. Namun, biaya pelatihan yang saat ini dibebankan kepada Pekerja Rumah Tangga Migran akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Law juga mengutip tanggapan dari pertemuan dengan perwakilan KJRI yang mengatakan bahwa KJRI sedang meminta dan menunggu rincian aturan baru dari Jakarta.

Sementara itu kepada SCMP, Cheung Kit-man, ketua Asosiasi Agen Tenaga Kerja Hong Kong mengatakan bahwa setiap majikan saat ini harus membayar total antara HK$11.000 dan HK$14.000 untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga Indonesia. Sedangkan PRT sendiri harus membayar sekitar HK$ 11.000 per orang. Namun, di bawah aturan baru, pekerja rumah tangga tidak perlu membayar apa pun, sehingga menurut perkiraan awal setiap majikan harus membayar biaya tambahan sekitar HK$ 4.000 lebih untuk setiap penjemputan pekerja rumah tangga dari Indonesia.

Menurut Cheung, jumlah HK$ 11.000 sebenarnya sama dengan yang dibayarkan majikan untuk pekerja rumah tangga asal Filipina yang mungkin di masa depan juga memerlukan biaya tambahan sebesar HK$ 4.000. Karena pemerintah Filipina juga telah mempertimbangkan untuk meminta majikan membayar biaya pelatihan, pekerja dari negara asal mereka tidak perlu menanggung biaya ini.

Ditanya soal biaya akomodasi, Cheung mengatakan biaya tersebut merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh majikan untuk mengatur agar WNI yang tinggal di daerah terpencil tinggal satu atau dua malam di penginapan sebelum mereka tiba di Jakarta untuk penerbangan ke Hong Kong.

“Indonesia adalah negara besar. Mungkin butuh lebih dari sehari bagi para pekerja ini untuk tiba di bandara dari rumah mereka,” kata Cheung seperti dikutip SCMP, Minggu (27/9/2020).

Hingga pertengahan 2019, Hong Kong memiliki sekitar 400.000 pekerja rumah tangga migran, sebagian besar dari Filipina dan Indonesia dengan upah minimum bulanan HK$ 4.520. Tetapi Kementerian Kesejahteraan Sosial mengatakan jumlahnya telah turun menjadi sekitar 370.000 baru-baru ini, sebagian karena kemerosotan ekonomi dan lebih sedikit orang yang mempekerjakan pekerja rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *