Ombudsman sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, akan melakukan pemeriksaan langsung ke rumah kos atau asrama atau rumah kos bagi pekerja rumah tangga migran (PRT), karena sebagian dari mereka telah tertular Covid-19 saat tinggal di tempat itu. Kamis (15/1/2021).
“Apakah fasilitas tempat-tempat ini telah memenuhi persyaratan keselamatan publik atau tidak telah menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk memastikan lingkungan hidup yang layak bagi pekerja rumah tangga migran yang bekerja di Hong Kong, serta menjaga keselamatan publik,” kata juru bicara Ombudsman Winnie Chiu Wai-yin seperti dikutip The Standard.
Saat ini, pekerja rumah tangga migran dapat tinggal di rumah kos atau asrama yang disediakan oleh agen mereka selama dua minggu atau lebih, setelah mereka kehilangan pekerjaan dan mulai mencari pekerjaan baru. Namun, akomodasi tersebut dituding bukan tempat tinggal yang baik, karena terlalu ramai dan kurang higienis, serta menyalahi tata guna bangunan.
Tidak ada undang-undang atau mekanisme khusus untuk mengatur fasilitas asrama pekerja rumah tangga migran, dan memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi persyaratan penyelamatan jika terjadi kebakaran, atau langkah-langkah lain yang diperlukan untuk penyelamatan dari gedung.
Sejauh ini, sebanyak 465 pekerja rumah tangga migran terkonfirmasi terjangkit virus corona, dan 212 di antaranya merupakan infeksi lokal. Kasus Covid-19 yang melibatkan pekerja rumah tangga migran mencapai sekitar lima persen dari total kasus di Hong Kong.
Investigasi akan mengkaji peraturan tentang rumah kos oleh departemen pemerintah terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri dan Departemen Imigrasi. Ombudsman mengundang informasi dan pandangan dari anggota masyarakat. Pengajuan tertulis harus sudah sampai di Kantor Ombudsman selambat-lambatnya 14 Februari 2021
