Aksi menentang Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja. Sekitar 5 juta pekerja dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan turun ke jalan dan melakukan aksi mogok nasional, Rabu (30/9/2020).
Dikutip dari detikcom, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal mengatakan aksi mogok nasional akan dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI dan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober. , 2020.
“Dalam aksi mogok nasional, kami akan menghentikan proses produksi. Dimana para pekerja akan meninggalkan lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan oleh masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Said Iqbal, Senin (28/9/2020).
Said Iqbal menjelaskan alasan buruh harus menolak Omnibus Law Cipta Kerja, karena RUU itu lebih menguntungkan pengusaha daripada buruh. Dia mencontohkan seperti pengabaian penggunaan tenaga kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batas waktu, penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan pengurangan pesangon.
“Sejak awal kami meminta agar perlindungan minimal bagi pekerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak pekerja dalam undang-undang yang ada,” kata Said.
Said Iqbal memastikan seruan mogok nasional ini akan diikuti oleh hampir seluruh serikat pekerja di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa pekerja non-serikat juga akan mogok.
“Selain pekerja, berbagai elemen juga siap melakukan aksi bersama untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, aktivis lingkungan, aktivis hak asasi manusia, dan lain-lain,” ujarnya. dikatakan.
Sebelum aksi mogok nasional, para buruh juga berencana menggelar aksi demo harian yang direncanakan pada 29 September hingga 8 Oktober 2020. Mereka juga akan menggelar aksi nasional serentak di seluruh Indonesia, yang direncanakan pada 1 Oktober dan 8 Oktober.
Tenaga kerja yang terlibat meliputi beberapa sektor industri. Seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik , perbankan, dan lain-lain.
Sasaran aksi buruh di Jakarta adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Tenaga Kerja, dan DPR RI. Sedangkan di daerah akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat. Karena itu, Iqbal meminta DPR RI tidak mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam rapat paripurna 8 Oktober lalu.
