Muhammad Amru Labis, warga negara Indonesia, divonis 22 tahun penjara dan denda RM. 5000 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas tuduhan terorisme.
Seperti dilansir Star dan dikutip dari CNNIndonesia.com,
Edisi Jumat (3/7/2020), Hakim Muhamad Zaini Mazlan menjatuhkan vonis pada Kamis (2/7). Pria berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan sekaligus.
Hakim Mazlan menyatakan Amru Labis terbukti menyimpan dan memiliki barang-barang terkait kelompok teroris ISIS. Ada 31 gambar dan delapan video ISIS di ponselnya. Dalam dakwaan itu, dia divonis dua tahun penjara.
Tuduhan lain membawa hukuman 20 tahun penjara dan denda RM. 5.000 (kurang lebih Rp 16,7 juta), atas tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp “sejati jiwa” untuk melakukan aksi terorisme yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020, pukul 06.12 WIB di G-02-12. , Jalan SM2, Taman Subang Mas, Petaling, Selangor.
Muhamad Amru Labis sendiri mengaku bersalah atas semua tuduhan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurut putusan hakim, dia juga harus menjalani hukumannya terhitung sejak tanggal penangkapannya, 7 Mei 2019.
Sementara itu, berdasarkan bukti yang diperoleh dari pengadilan Malaysia, Muhamad Amru hendak mempersiapkan serangan teror di sebuah kuil di Subang Jaya, Selangor.
