Sekretaris Kemenko Perekonomian bersama Panitia Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Panja Baleg DPR) sedang mengupayakan pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau RUU Cipta Kerja yang ditargetkan bisa selesai sebelum 17 Agustus 2020, Kamis (6/8/2020). )
Dalam konferensi pers virtual,
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, mengatakan pihaknya telah membahas lima pasal dan tiga izin usaha dari total 15 pasal dalam RUU Omnibus Law.
“Tiga izin usaha ini hampir 50 persen substansinya,” kata Susiwijono, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (6/8/2020).
Susiwijono juga menyatakan bahwa pihaknya telah membahas RUU ini
lebih dari 10 kali di Badan Legislasi.
Adapun
bagian ketenagakerjaan, Susiwijono mengatakan, pembahasan dilakukan secara tripartit dengan melibatkan serikat pekerja.
Sementara itu, sejak RUU ini diterbitkan, telah ditolak oleh berbagai pihak, terutama dari kalangan buruh.
Rencananya, pada 14 Agustus 2020, sejumlah kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Gabungan Buruh Rakyat (GEBRAK) akan menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Aksi akan digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI) Damar Panca dalam jumpa pers virtual mengatakan aksi 14 Agustus itu akan dihadiri kurang lebih 10.000 anggota GEBRAK dari berbagai elemen.
“Kami mengambil tindakan pada 14 Agustus sebelum pidato Presiden. Jumlah organisasinya 10.000 anggota GEBRAK, antara lain buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan tidak hanya di Jakarta,” kata Damar seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
