Desember 1, 2022

Tiga instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan menerbitkan peraturan bersama pada 17 Agustus mendatang. Peraturan ini menyangkut pengendalian Nomor Identitas Asli atau IMEI Ponsel.

Pemerintah berencana memblokir ponsel yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias black market (BM), melalui penerapan IMEI pemerintah akan mengandalkan teknologi yang dikembangkan oleh Qualcomm.

Menurut pemerintah, peraturan ini merupakan upaya untuk bebas dari ponsel ilegal yang dianggap merugikan negara, industri, dan konsumen.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang dilansir Liputan6.com, potensi kerugian pajak yang timbul dari peredaran ponsel BM sekitar Rp. 2,8 triliun per tahun. Selain itu, pemblokiran ponsel BM harga murah di Indonesia juga bertujuan untuk melindungi industri ponsel dalam negeri, dan meminimalisir pencurian data.

Berikut ciri-ciri handphone yang akan diblokir oleh pemerintah:

1. Tidak Ada Garansi Resmi : karena hp BM selalu tidak disertai garansi resmi dari merk/produsen dalam negeri, artinya jika hp rusak maka hp tidak bisa diperbaiki atau diganti dengan garansi di service center atau distributor resmi . Jika Anda berniat membeli ponsel baru, pastikan ponsel yang Anda beli memiliki garansi resmi dari pabrikan.

2. Harga Lebih Murah : Hp BM dikenal lebih murah dari Hp yang dipasaran pada umumnya, karena Hp pasar gelap tidak melalui proses pajak terlebih dahulu, dan jika ingin mengetahui Hp BM atau tidak bisa di cek di seri atau model hp di website resmi distributor/produsen dalam negeri, jika seri atau model tidak ada di website resminya maka bisa dipastikan hp tersebut ilegal.

3. Biasa Dijual di Toko Online: Ponsel BM banyak dijual secara online dengan berbagai seri dan merek dengan harga terjangkau, seperti ponsel rekondisi atau palsu yang ditawarkan sebagai ponsel asli, ponsel replika, atau bahkan produk gagal. Tentu saja praktik ini dapat merugikan konsumen, namun tidak menutup kemungkinan ponsel BM juga dijual secara resmi di loket-loket di pelosok desa.

4.No IMEI: International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah kode identitas yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler. IMEI dapat ditemukan di bagian belakang ponsel, di baterai, atau di kotak kemasan ponsel itu sendiri. Setiap ponsel memiliki IMEI yang berbeda. Kominfo dan Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses registrasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 108/M-ENG/PER/ 11/2012, jika ponsel BM tidak memiliki IMEI resmi, pemerintah akan membekukannya. Untuk mengetahui hp kamu terdaftar resmi oleh pemerintah, kamu bisa melalui website imei.kemenperin.go.id lalu masukkan kode IMEI ponsel di kolom cek IMEI, jika IMEI terdaftar maka akan muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kementerian Perindustrian. IMEI dapat diidentifikasi dari casing ponsel, bagian belakang ponsel, baterai, atau dengan membuka deskripsi ponsel. Anda juga dapat menghubungi *#06# di dial up menu dan kode IMEI akan muncul di layar ponsel. IMEI juga dapat dilihat di menu pengaturan > Tentang Perangkat > Status > Informasi IMEI. Ponsel pasar gelap yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 tidak akan langsung diblokir.

Namun, ketentuan jangka waktu penggunaan akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen tetap dapat membeli handphone dari luar negeri sepanjang importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *