Melalui situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diberitakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Selasa (29/9) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi undang-undang. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2021, harga materai resmi menjadi Rp10 ribu yang akan berlaku satu tarif, yang sebelumnya Rp3 ribu dan kini Rp6 ribu dihapuskan, Rabu (30/9/2020).
“Perubahan mendasar terkait tarif menyangkut penyesuaian tarif bea meterai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu Rp 10 ribu, yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna, Selasa (29/9) dikutip dari beberapa media Indonesia.
Menurut Sri, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara. Dengan kenaikan tarif tersebut, diperkirakan penerimaan negara melalui pajak bisa meningkat menjadi Rp 11 triliun pada 2021. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat dengan Komisi XI DPR RI awal bulan ini.
Dilansir dari CNBC, Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, dari rapat kerja yang digelar dengan Kementerian Keuangan, ada 8 fraksi yang menyetujui RUU Bea Meterai menjadi undang-undang dan satu fraksi menolaknya. Namun demikian, materai tetap menjadi undang-undang karena fraksi yang setuju lebih dominan daripada yang menolak.
“Kami bertanya kepada seluruh anggota, apakah RUU Bea Meterai dapat disahkan dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Berikut ini adalah hasil dari undang-undang bea meterai yang telah disetujui:
1. Perluasan objek Bea Meterai: Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan pengertian dokumen yang merupakan objek Bea Meterai, yang tidak hanya meliputi dokumen dalam bentuk kertas, tetapi juga mencakup dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsional (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga dasar keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.
Penyesuaian tarif: Perubahan tarif yang mendasar, meliputi penyesuaian tarif Bea Meterai menjadi satu lapis tarif tetap sebesar Rp. 10.000, yang sebelumnya memiliki dua lapis tarif yaitu Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.
Batas nilai nominal Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai: Batas nilai nominal dokumen yang memuat sejumlah uang yang dikenakan Bea Meterai disesuaikan dari semula Rp. 250.000 menjadi Rp. 5.000.000. Dengan pengaturan baru ini, berarti ada dokumen yang semula dikenakan Bea Meterai yang berisi sejumlah uang dengan nilai di atas Rp. 250.000 menjadi Rp. 5.000.000,- yang tidak dikenakan Bea Meterai.
Penggunaan Meterai Elektronik dan bentuk materai lainnya selain Bea Meterai: Perkembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah nyata yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut pengenaan Bea Meterai pada dokumen elektronik, sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dibuat lebih sederhana dan efektif.
Pemberian fasilitas: Pemberian fasilitas dapat diberikan dalam bentuk pembebasan pengenaan Bea Meterai atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam, kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, serta dalam rangka mendukung program pemerintah dan penyelenggaraan internasional. perjanjian.
Pengaturan sanksi: Dalam rangka penegakan hukum, RUU Bea Meterai telah memuat norma dan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai serta meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana. perbuatan pembuatan, pendistribusian, penjualan, dan penggunaan segel palsu atau bekas.
