Bea Cukai Hong Kong menyita total 429 box krim pemutih yang diduga tidak aman digunakan dan dapat membahayakan kesehatan kulit dari pengecer importir di Tsim Sha Tsui dan gudangnya di Yuen Long, Kamis (16/5/2019).
Melalui rilis media, Bea Cukai mengatakan sebelumnya telah melakukan operasi uji untuk membeli krim pemutih dari pasar lokal untuk pengujian keamanan dan menemukan bahwa kandungan merkuri dalam sampel krim pemutih melebihi batas yang diizinkan yang ditentukan dalam standar keamanan terkait.
Berdasarkan hasil pengujian, petugas bea cukai melakukan operasi sehari-hari dan menyita sejumlah krim pemutih dari pengecer dan importir di Tsim Sha Tsui dan gudang mereka di Yuen Long. Serta melakukan himbauan dan larangan kepada importir maupun pengecer, mengenai larangan melanjutkan penjualan krim pemutih jenis ini.
Di bawah Undang-undang Keamanan Barang Konsumen (CGSO), memasok, memproduksi, atau mengimpor barang-barang konsumen Hong Kong adalah pelanggaran, kecuali barang-barang tersebut memenuhi persyaratan keselamatan umum untuk barang-barang konsumen.
Hukuman maksimum jika terbukti bersalah adalah denda HK$100.000 dan penjara selama satu tahun untuk hukuman pertama, dan HK$500.000 dan penjara selama dua tahun untuk hukuman berikutnya untuk pelanggaran berulang.
Selain terus melakukan spot check dengan tujuan untuk melindungi keselamatan konsumen, Bea dan Cukai juga mengingatkan pedagang untuk mematuhi persyaratan CGSO. Warga juga diingatkan untuk tidak membeli atau menggunakan krim pemutih dengan komposisi yang tidak diketahui atau diperoleh dari sumber yang meragukan.
Jika mereka mengetahui informasi terkait barang konsumsi yang tidak aman, masyarakat dapat membuat laporan melalui hotline 24 jam Bea Cukai 2545 6182 atau akun email pelaporan kejahatan khusus.
