<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Malaysia - Postal Migrant</title>
	<atom:link href="https://migranpos.com/id/category/berita/malaysia-id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://migranpos.com</link>
	<description>Informative and Necessary</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Aug 2022 09:40:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://migranpos.com/wp-content/uploads/2022/08/cropped-cropped-download__9_-removebg-preview-32x32.png</url>
	<title>Malaysia - Postal Migrant</title>
	<link>https://migranpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PMI di Malaysia Disiram Air Panas dan Tidak Diberi Makan, Pemerintah Tanggapi Percepatan Perpanjangan Mou</title>
		<link>https://migranpos.com/id/pmi-di-malaysia-disiram-air-panas-dan-tidak-diberi-makan-pemerintah-tanggapi-percepatan-perpanjangan-mou/</link>
					<comments>https://migranpos.com/id/pmi-di-malaysia-disiram-air-panas-dan-tidak-diberi-makan-pemerintah-tanggapi-percepatan-perpanjangan-mou/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2021 07:03:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://migranpos.com/?p=736</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial MH yang bekerja di Malaysia, menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan oleh majikannya.</p>
<p>The post <a href="https://migranpos.com/id/pmi-di-malaysia-disiram-air-panas-dan-tidak-diberi-makan-pemerintah-tanggapi-percepatan-perpanjangan-mou/">PMI di Malaysia Disiram Air Panas dan Tidak Diberi Makan, Pemerintah Tanggapi Percepatan Perpanjangan Mou</a> first appeared on <a href="https://migranpos.com">Postal Migrant</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial MH yang bekerja di Malaysia, menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan oleh majikannya. Selain dipukul dengan benda tumpul dan ditikam dengan benda tajam yang mengakibatkan luka-luka, MH juga disiram air panas dan tidak diberi makan oleh majikannya, Jumat (27/11/2020).</p>
<p>Menurut situs resmi Kemlu RI, berdasarkan informasi awal yang diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, MH saat ini berada di Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan intensif. setelah berhasil dievakuasi oleh Royal Malaysian Police (PDRM). Selasa (24/11) lalu. Sementara majikan MH sebagai tersangka juga telah ditahan pihak berwajib.</p>
<p>“Indonesia mengutuk keras berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia khususnya di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).</p>
<p>Dalam pernyataannya, Indonesia mengutuk keras kasus penyiksaan PMI yang berulang kali dilakukan oleh majikan yang mempekerjakan mereka di Malaysia. Menurut pemerintah, kasus penyiksaan terakhir terhadap PMI terjadi adalah kasus mendiang Adelina Lisau di Penang, dimana hingga saat ini sang majikan belum mendapatkan hukuman hukum atas perbuatannya.</p>
<p>“Indonesia juga mendorong segera diselesaikannya perpanjangan MoU penempatan PRT yang telah berakhir pada 2016 ini,” kata situs resmi Kemlu RI.</p>
<p>Pasal tersebut juga menyebutkan, Indonesia meminta pihak berwenang Malaysia untuk melakukan pengawasan ketat terhadap majikan, dan harus dapat menjamin dan memberikan perlindungan yang baik bagi PMI, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.</p>
<p>Sementara itu, KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan tetap mendampingi MH, dan akan menunjuk pengacara punggawa untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai dengan hukum yang berlaku.</p><p>The post <a href="https://migranpos.com/id/pmi-di-malaysia-disiram-air-panas-dan-tidak-diberi-makan-pemerintah-tanggapi-percepatan-perpanjangan-mou/">PMI di Malaysia Disiram Air Panas dan Tidak Diberi Makan, Pemerintah Tanggapi Percepatan Perpanjangan Mou</a> first appeared on <a href="https://migranpos.com">Postal Migrant</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://migranpos.com/id/pmi-di-malaysia-disiram-air-panas-dan-tidak-diberi-makan-pemerintah-tanggapi-percepatan-perpanjangan-mou/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WNI di Malaysia Dihukum 22 Tahun Karena Terorisme</title>
		<link>https://migranpos.com/id/wni-di-malaysia-dihukum-22-tahun-karena-terorisme/</link>
					<comments>https://migranpos.com/id/wni-di-malaysia-dihukum-22-tahun-karena-terorisme/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2020 08:47:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://migranpos.com/?p=869</guid>

					<description><![CDATA[<p>Muhammad Amru Labis, warga negara Indonesia, divonis 22 tahun penjara dan denda RM. 5000 oleh Pengadilan Tinggi Kuala</p>
<p>The post <a href="https://migranpos.com/id/wni-di-malaysia-dihukum-22-tahun-karena-terorisme/">WNI di Malaysia Dihukum 22 Tahun Karena Terorisme</a> first appeared on <a href="https://migranpos.com">Postal Migrant</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Muhammad Amru Labis, warga negara Indonesia, divonis 22 tahun penjara dan denda RM. 5000 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas tuduhan terorisme.</p>
<p>Seperti dilansir Star dan dikutip dari CNNIndonesia.com,<br />
Edisi Jumat (3/7/2020), Hakim Muhamad Zaini Mazlan menjatuhkan vonis pada Kamis (2/7). Pria berusia 49 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan sekaligus.</p>
<p>Hakim Mazlan menyatakan Amru Labis terbukti menyimpan dan memiliki barang-barang terkait kelompok teroris ISIS. Ada 31 gambar dan delapan video ISIS di ponselnya. Dalam dakwaan itu, dia divonis dua tahun penjara.</p>
<p>Tuduhan lain membawa hukuman 20 tahun penjara dan denda RM. 5.000 (kurang lebih Rp 16,7 juta), atas tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp “sejati jiwa” untuk melakukan aksi terorisme yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020, pukul 06.12 WIB di G-02-12. , Jalan SM2, Taman Subang Mas, Petaling, Selangor.</p>
<p>Muhamad Amru Labis sendiri mengaku bersalah atas semua tuduhan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Menurut putusan hakim, dia juga harus menjalani hukumannya terhitung sejak tanggal penangkapannya, 7 Mei 2019.</p>
<p>Sementara itu, berdasarkan bukti yang diperoleh dari pengadilan Malaysia, Muhamad Amru hendak mempersiapkan serangan teror di sebuah kuil di Subang Jaya, Selangor.</p><p>The post <a href="https://migranpos.com/id/wni-di-malaysia-dihukum-22-tahun-karena-terorisme/">WNI di Malaysia Dihukum 22 Tahun Karena Terorisme</a> first appeared on <a href="https://migranpos.com">Postal Migrant</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://migranpos.com/id/wni-di-malaysia-dihukum-22-tahun-karena-terorisme/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tahun Tanpa Gaji, Seorang PRT Migran Tasikmalaya Berhasil Pulang</title>
		<link>https://migranpos.com/id/dua-tahun-tanpa-gaji-seorang-prt-migran-tasikmalaya-berhasil-pulang/</link>
					<comments>https://migranpos.com/id/dua-tahun-tanpa-gaji-seorang-prt-migran-tasikmalaya-berhasil-pulang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2020 09:39:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://migranpos.com/?p=912</guid>

					<description><![CDATA[<p>Leli Nurlila, Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia (PRT) asal Tasikmalaya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah dua tahun bekerja</p>
<p>The post <a href="https://migranpos.com/id/dua-tahun-tanpa-gaji-seorang-prt-migran-tasikmalaya-berhasil-pulang/">Dua Tahun Tanpa Gaji, Seorang PRT Migran Tasikmalaya Berhasil Pulang</a> first appeared on <a href="https://migranpos.com">Postal Migrant</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Leli Nurlila, Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia (PRT) asal Tasikmalaya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah dua tahun bekerja di Malaysia tanpa dibayar majikannya, Senin (28/9/2020).</p>
<p>Dikutip dari Kompas, sebelum mulai bekerja di rumah majikannya, semua identitas dan alat komunikasi berupa handphone Leli ditahan agen sehingga selama dua tahun Leli tidak bisa menghubungi keluarganya.</p>
<p>Dalam pengakuannya, Leli mengatakan bahwa alasan dia tidak diizinkan menggunakan ponselnya adalah karena majikannya takut Leli akan melarikan diri. Adapun gaji yang belum dibayar, majikannya mengatakan akan mentransfer gaji Leli setelah Leli tiba di kampung halamannya.</p>
<p>Setelah kontrak kerja dua tahun berakhir, ponsel Leli dikembalikan oleh majikannya dan majikan meminta Leli untuk bekerja di rumahnya selama enam bulan lagi dan mengatakan dia akan memproses izin resmi untuk Leli.</p>
<p>Dengan ponselnya, Leli kemudian dapat menelepon keluarganya kembali dan Leli juga membuat video tentang keinginannya untuk kembali ke Indonesia setelah dua tahun bekerja di Malaysia sebagai Pekerja Rumah Tangga Migran tanpa dibayar oleh majikannya. Video tersebut dilaporkan ke KJRI Malaysia.</p>
<p>Berdasarkan video Leli yang diterima KJRI, KJRI bersama BP2MI memaksa Leli menjemput Leli dari rumah majikannya.</p>
<p>Leli dipulangkan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Kalimantan Barat untuk diantar kembali ke kampung halamannya.</p>
<p>Saat bekerja, Leli sering dimarahi majikannya hingga disuruh tidur di luar rumah selama seminggu karena lupa mengunci pintu. Leli juga mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman pahitnya bekerja di luar negeri tanpa disertai dokumen resmi saat bekerja, hanya karena tergiur dengan gaji yang tinggi.</p>
<p>Saat ini hak untuk Leli sedang ditangani oleh KJRI Malaysia.</p><p>The post <a href="https://migranpos.com/id/dua-tahun-tanpa-gaji-seorang-prt-migran-tasikmalaya-berhasil-pulang/">Dua Tahun Tanpa Gaji, Seorang PRT Migran Tasikmalaya Berhasil Pulang</a> first appeared on <a href="https://migranpos.com">Postal Migrant</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://migranpos.com/id/dua-tahun-tanpa-gaji-seorang-prt-migran-tasikmalaya-berhasil-pulang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
